Penandatangaan Amandemen Perjajian Kerjasama Perekaman Persidangan Antara KPK Dengan Fakultas Hukum Unpatti Sekaligus Kuliah Umum

Berita

Poka – Rabu (11/04) Dalam penandatangaan amendemen Perjanjian Kerja Sama antara KPK dengan Fakultas Hukum Unpatti, agar bisa mambantu KPK untuk merekam setiap persidangan kasus tindak pidana korupsi di provinsi Maluku, dan melalui kerjasama ini juga membantu para mahasiswa yang bergabung dalam tim Perekaman Persidangan Kasus TIPIKOR Fakultas Hukum Unpatti, untuk bisa mengembangkan ilmu yang di dapatkan di setiap mata kuliah dan membuka peluang agar dapat bekerja di KPK ketika mahasiswa telah menyelesaikan studinya. 

Dalam kesempatan ini juga KPK mengadakan kuliah umum dengan tema “Penetapan Tersangka Sebagai Objek Praperadilan” yang di sampaikan oleh Biro Hukum KPK bapak Juliandi Tigor Simanjuntak selaku narasumber, dan bapak Sostones J. Sisinaru S.H., M.Hum. selaku moderator. Dalam kuliah umum di sampaikan fungsi dan peran KPK dalam penyidikan, penyelidikan singga penetapan tersangka oleh KPK kepada setiap orang yang melakukan tindakan pidana korupsi di indonesia dan bahkan sampai di tinkat praperadilan untuk menagnani kasus-kasus korupsi.

Dalam sambutan Dekan Fakultas Hukum Unpatti menghimbau agar setiap mobil dinas yang di berikan kepada pejabat tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak menyangkaut dengan tugas atau kedinasannya sebagai pejabat, dan diharapkan agar setiap instansi bisa transparansi keuangan agar tidak terjadi korupsi disetiap instansi yang ada. Dan dalam fakultas Hukum sendiri sudah melakukan transparansi keuangan itu sendiri hal ini memberikan contoh kepada instansi yang lain untuk bisa melakukan hal ini. Dan untuk mencegah terjadinya korupsi kita harus transparansi keuangan dari sekarang agar tidak terjadi korupsi lagi.

 

Image