PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DITINJAU DARI PERDA KABUPATEN BURU

Umum

PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

DITINJAU DARI PERDA KABUPATEN BURU

Arman Anwar*)

 

Abstrak

 

Eforia  masyarakat  desa  pascareformasi sangat memberikan pengaruh terhadap delegitimasi kekuasaan di desa karena bangkitnya semangat kontrol masyarakat desa terhadap pemerintahan desa.

Terbukanya ruang berdemokrasi yang begitu luas, tanpa adanya pendidikan politk yang memadai bagi masyarakat desa seringkali menimbulkan kohesifitas yang memunculkan isu kekerasan dan penyimpangan atas nilai-nilai demokrasi. Munculnya tindakan teror dan intimidasi kepada warga desa, permainan politik uang dan tindakan tidak terpuji lainnya selalu mewarnai hajatan demokrasi ketika warga desa hendak menggelar Pilkades. 

Peran BPD sebagai sebuah mekanisme  dan proses politik yang dibangun   dari prakarsa lokal untuk mencegah praktik-praktik kekerasan dan penyimpangan nilai-nilai demokrasi perlu disosialisasikan kepada masyarakat desa. Kehadiran BPD     dimaksudkan adalah agar dapat menerapkan subsidiarity  desa dalam membuat   peraturan desa,  dan di sisi  lain  BPD merupakan ruang bagi artikulasi politik, partisipasi masyarakat dan kontrol terhadap pemerintah desa. Secara empirik,   ruang   demokrasi   yang   terus terbuka dan kehadiran  BPD   telah  membuat desa  semakin    semarak dan demokrasi di desa semakin hidup karena adanya keseimbangan  sistem pembagian  kekuasaan antara kepala desa dan parlemen desa tersebut.

Kekuasaan   kepala   desa   yang tadinya  absolut   dan   sentralistik   secara   pelan-pelan semakin dinamis oleh demokratisasi, sehingga membuatnya lebih “hati-hati”  dan bertanggungjawab dalam mengelola kekuasaan di desa.

 

 

I. LANDASAN HUKUM PILKADES

 

Pemilihan Kepala Desa khususnya di Kabupaten Buru harus mengacu pada UNDANG-UNDANG  NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.  PERATURAN PEMERINTAH NO 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA (Pasal 43 – 54). PERDA KAB BURU NOMOR 31 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN  KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Pasal 203 ayat (1) UU No 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH menyebutkan bahwa Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari Penduduk desa warga negara RI yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.

Pasal 46 dan 53 Peraturan Pemerintah No 72 TAHUN 2005
Tentang Desa menyatakan bahwa Kepala Desa dipilih  langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan,Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.

PERDA KABUPATEN BURU NOMOR 31 TAHUN 2007 TENTANG
TATA CARA PENCALONAN,PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA. Telah mengatur tentang berbagai hal menyangkut pemilihan kepala desa di Kabupaten Buru sebagai berikut:

  •  PERSIAPAN PEMILIHAN  KEPALA DESA
  •  PANITIA PEMILIHAN
  •  HAK MEMILIH DAN DIPILIH
  •  PENCALONAN KEPALA DESA
  •  KAMPANYE CALON KEPALA  DESA
  •  PEMILIHAN KEPALA DESA
  •  PEMILIHAN ULANG
  •  BIAYA PEMILIHAN KEPALA   DESA
  •  PENETAPAN DAN PENGESAHAN
  •  CALON TERPILIH
    •  Penetapan Calon Kepala   Desa Terpilih
    •  Pelantikan Kepala Desa Terpilih
  •  PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
  •  PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA
  •  LARANGAN KEPALA DESA
  •  HAL-HAL LAIN TENTANG PERANGKAT DESA

 

II. PERSIAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA

         BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan  kepala desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan; BPD memproses pemilihan kepala desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa; 4 (empat) bulan sebelum berakhir masa jabatan, kepala desa menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada Bupati melalui Camat dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD;

 

III. PANITIA PEMILIHAN

            BPD membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa yang keanggotaannya terdiri dari  :

  1. Unsur Perangkat Desa;
  2. Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  3. Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

            Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat;

            Panitia Pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas dan wewenang  :

  1. Mengumumkan rencana pemilihan kepala desa;
  2. melakukan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa sesuai persyaratan yang telah ditentukan;
  3. menerima pendaftaran dan kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon kepala desa;
  4. melakukan penelitian dan pemeriksaan identitas bakal calon kepala desa berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  5. menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan setelah dikoordinasikan dengan BPD;
  6. melaksanakan pendaftaran pemilih dan menetapkan jumlah pemilih;
  7. mengajukan rencana biaya pemilihan kepala desa;
  8. menetapkan tempat, jadwal, tata tertib dan mekanisme kampanye bagi calon kepala desa;
  9. mengumumkan calon kepala desa yang berhak dipilih dan daftar pemilih;
  10. melaksanakan pemungutan suara pemilihan kepala desa;
  11. melaporkan dan menyampaikan hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa disertai berita acara jalannya pemungutan suara dan berita acara penghitungan suara kepada BPD untuk ditetapkan dengan keputusan BPD.

 

IV. HAK MEMILIH DAN DIPILIH

Yang berhak memilih Kepala Desa adalah Penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan  (Pasal 7) :

  1. terdaftar sebagai penduduk desa setempat secara sah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan dari Kepala Desa atau pejabat yang berwenang;
  2. sudah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah / pernah menikah;
  3. tidak sedang menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan kekuatan hukum tetap;
  5. nyata-nyata tidak terganggu jiwa / ingatannya.
    1. Yang berhak mendaftar dan dipilih sebagai Kepala Desa adalah penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat :
      1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
      3. berpendidikan paling rendah tamah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
      4. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 tahun;
      5. pada saat pendaftaran, terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal didesa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut, kecuali bagi putra desa;
      6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat/berkelakuan baik dibuktikan dengan keterangan dari kepala desa;
      7. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
      8. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
      9. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter pemerintah setempat;
      10. belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa 2 (dua) kali masa jabatan;
      11. mengenal dan dikenal masyarakat, dengan dibuktikan bertempat tinggal di desa setempat paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa terputus;

 

            Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan dari atasan langsung atau pejabat yang berwenang. Bagi Kepala Desa yang masih menjabat dan mencalonkan kembali harus mendapat ijin cuti dari Bupati. Bagi perangkat desa yang masih menjabat harus mengajukan cuti kepada kepala desa sejak mendaftarkan sampai dengan perhitungan suara selesai. Bagi putra desa yang terpilih dan dan ditetapkan menjadi kepala desa, maka terhitung mulai tanggal pelantikan harus bertempat tinggal didesa yang bersangkutan.

Sementara yang berhak memilih adalah Penduduk desa yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada pasal 7 didaftar atau mendaftarkan diri sebagai pemilih. Pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Petugas Pendaftaran Pemilih secara terbuka dengan membuktikan identitas diri. Setiap penduduk yang telah terdaftar sebagai pemilih wajib hadir memberikan hak suaranya dan tidak boleh diwakilkan kepada orang lain.

 

V. PENCALONAN KEPALA DESA

Panitia pemilihan kepala desa menetapkan Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa. Permohonan pencalonan Kepala Desa diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui panitia pemilihan kepala desa dilampiri persyaratan.

         Penjaringan bakal calon kepala desa berlangsung selama 15 (lima belas) hari. Penjaringan menghasilkan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang bakal calon kepala desa. Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari belum dapat dijaring bakal calon kepala desa sebanyak 2 (dua) orang, maka masa penjaringan diperpanjang 15 (lima belas) hari lagi Dalam hal sampai dengan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ada 2 (dua) orang bakal calon, maka penjaringan bakal calon kepala desa ditunda paling lama 3 (tiga) bulan.

 

Panitia Pemilihan mengadakan penelitian persyaratan administrasi bakal calon kepala desa. Bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan administrasi diumumkan secara terbuka oleh penitia pemilihan. Panitia pemilihan mengadakan ujian penyaringan bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan. Bakal Calon yang dinyatakan lulus penyaringan, ditetapkan sebagai calon kepala desa yang berhak dipilih, dan diumumkan di tempat-tempat yang mudah diketahui oleh masyarkat umum.

Penyaringan bakal calon kepala desa dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan Kabupaten baik secara tertulis maupun lisan. Materi penyaringan meliputi. Materi dasar terdiri dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

  1. materi pokok terdiri dari pemerintahan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat;
  2. pengetahuan umum yang dianggap perlu sesuai prospek dan potensi desa yang bersangkutan.

 

Pelaksanaan penyaringan bakal calon kepala desa secara lisan/wawancara untuk mengetahui motivasi, visi dan misi yang bersangkutan dalam membangun desa. Untuk terjaminnya netralitas dalam ujian penyaringan, materi ujian dan pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten. Seorang bakal calon kepala desa dapat dinyatakan lulus apabila hasil ujian penyaringan telah memenuhi standar nilai 6,0 (enam koma nol). Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan ujian penyaringan, Pemerintah Kabupaten harus menyampaikan hasil ujian penyaringan kepada panitia pemilihan kepala desa.

         Hasil penyaringan sebagaimana dituangkan dalam Keputusan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Tim Uji Kelayakan Kabupaten, selanjutnya disampaikan kepada Camat dengan tembusan kepada panitia pemilihan dan BPD desa bersangkutan. Calon yang ditetapkan pada saat pemilihan apabila mengundurkan diri atau meninggal dunia, tidak diperbolehkan adanya calon pengganti sepanjang jumlah calon yang tersisa masih memenuhi syarat untuk dilaksanakannya pemilihan kepala desa.

 

 

VI. KAMPANYE CALON KEPALA DESA

 

             Calon kepala desa mengkampanyekan program kerjanya kepada masyarakat yang pelaksanaannya diatur oleh panitia pemilihan. Panitia pemilihan menetapkan tempat, mekanisme, sistem dan waktu pelaksanaan kampanye. Masa kampanye ditetapkan selama-lamanya 7 (tujuh) hari. 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara masing-masing calon kepala desa dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

 

VII. PEMILIHAN KEPALA DESA

 

            Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon kepala desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan. Pelaksanaan pemilihan kepala desa harus bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil. Pemilihan dilaksanakan pada hari, tanggal dan tempat yang telah ditentukan oleh panitia pemilihan.

Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemilihan, panitia pemilihan memberitahukan kepada penduduk desa yang berhak memilih dan mengadakan pengumuman ditempat-tempat yang mudah diketahui masyarakat umum tentang akan diadakan pemilihan kepala desa.

Setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan, ketua penitia pemungutan mengumumkan pelaksanaan pemungutan suara dan menanyakan kepada forum rapat sah dan tidaknya pelaksanaan pemungutan suara. Dalam hal forum rapat tidak mengajukan keberatan, maka ketua penitia pemilihan menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara dianggap sah, dan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara. Dalam hal forum rapat mengajukan keberatan, proses perhitungan suara tetap dilanjutkan dan menyangkut keberatan diselesaikan oleh panitia pengawas

 

VIII. PENETAPAN DAN PENGESAHAN CALON TERPILIH

 

Setelah perhitungan suara selesai, panitia pemilihan menyusun dan membacakan berita acara pemilihan. Berita acara pemilihan ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan, saksi-saksi dan seluruh Calon Kepala Desa. Ketua panitia pemilihan mengumumkan hasil pemilihan dan menyatakan sahnya pemilihan calon kepala desa.

         Ketua panitia pemilihan menyampaikan laporan dan berita acara pemilihan kepada BPD. BPD segera menyampaikan Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan menjadi Kepala Desa Terpilih.

Bupati menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan, Pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD melalui camat.

 

IX. Pelantikan Kepala Desa Terpilih

 

Paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan Keputusan Bupati tentang pengesahan kepala desa terpilih, kepala desa terpilih segera dilantik oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Pelantikan kepala desa dapat dilaksanakan di desa yang bersangkutan dihadapan masyarakat atau ditempat lain atas persetujuan bersama. Sebelum memangku jabatannya, kepala desa mengucapkan sumpah/janji.

Setelah mengucapkan sumpah/janji dan dilantik oleh Bupati, kepala desa yang bersangkutan segera melaksanakan serah terima jabatan.

Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya

 

X. PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Kepala desa yang melalaikan tugas, wewenang dan kewajibannya serta melanggar larangan, sehingga merugikan kepentingan negara, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat atau melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau norma-norma yang berkembang di desa yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif berupa teguran, pemberhentian sementara, dan/atau pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah melalui pemeriksaan oleh tim Penyelesaian Permasalahan Pemerintahan Desa Kabupaten. 

         Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila:

  1. dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara;

 

Kepala Desa berhenti, karena :

  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri;
  3. diberhentikan.

 

Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c  karena  :

  1. berakhirnya masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
  4. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. tidak melaksanakan kewajiban kepala desa dan/atau;
  6. melanggar larangan bagi kepala desa

 

 

XI. PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA

 

         Pengangkatan Penjabat Kepala Desa ditetapkan  dengan Keputusan Bupati atas usul Camat. Sesuai berita acara rapat BPD dan berasal dari perangkat desa atau staf kecamatan setempat. Tugas, wewenang dan kewajiban penjabat kepala desa adalah sama dengan tugas, wewenang dan kewajiban kepala desa definitif. Masa jabatan penjabat kepala desa paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan atau sampai terpilihnya kepala desa definitif.

 

PENUTUP

            Demikian yang dapat kami sampaikan bilamana ada hal-hal yang masih kurang kami mohon maaf dan untuk itu, kami selalu membuka diri untuk berdiskusi. Semoga apa yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat bagi kita semua Terima kasih.



*) Pemakalah dalam Bimbingan Teknis Pemerintahan Desa bagi Desa-Desa Pemekaran se-Kabupaten Buru, Aula Kantor Bupati Buru, Namela, 31 Mei 2011

 

 

 

Tinggalkan Balasan