Petunjuk Pengisian Formulir Isian Data Pegawai

Info Fakultas

 

I. PETUNJUK UMUM

1. Bacalah terlebih dahulu petunjuk pengisian ini sebelum mengisi formulir.

2. Formulir/blanko disiapkan oleh atasan/kepala kantor atau pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk (dicetak melalui aplikasi Pendataan PNS Departemen Keuangan) dan membagikannya kepada seluruh pegawai di lingkungan masing-masing kantor/satuan kerja. Jumlah halaman formulir yang dibagikan agar disesuaikan dengan kebutuhan. Apabila halaman tidak mencukupi, misalnya dalam pengisian data pangkat, jabatan atau lainnya, halaman formulir yang bersangkutan dapat dicetak lagi sesuai kebutuhan.

3. Formulir diisi oleh CPNS dan PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Untuk mempermudah pengisian data, siapkan terlebih dahulu berkas/dokumen dan surat keputusan (SK) kepegawaian yang diperlukan dalam pengisian formulir.

Dokumen/data yang perlu disiapkan untuk mengisi pada formulir data isian pegawai antara lain:

  • SK Pengangkatan CPNS dan PNS;
  • SK Kenaikan Pangkat;
  • SK Mutasi Jabatan Struktural (termasuk mutasi jabatan Pelaksana) dan Jabatan Fungsional yang pernah diduduki;
  • Nomor seri kartu pegawai (Karpeg);
  • Data semua ijazah/STTB pendidikan formal yang dimiliki;
  • Data semua sertifikat diklat/kursus/pelatihan yang pernah diikuti;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Surat/Piagam Penghargaan;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

 

Untuk Keterangan Selengkapnya silahkan Download Pada Link Dibawah Ini :

Tinggalkan Balasan