Audience Pusat Kajian Korupsi

Pusat Kajian Korupsi Fakultas Hukum Melakukan Silaturahmi Dengan Instansi Penegak Hukum Di Provinsi Maluku

Berita

FH UNPATTI, – Pusat Kajian Korupsi Fakultas Hukum Universitas Pattimura dengan kepengurusan yang baru, memiliki agenda pertama yakni melakukan silaturahmi dengan instansi penegak hukum di Provinsi Maluku yakni Pengadilan Negeri Ambon, Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku, dan Polda Maluku. Adapun Kepengurusan pusat kajian Korupsi Fakultas Hukum Universitas Pattimura tahun 2023 diketuai oleh Dr. Iqbal Taufik S.H., M.H., Sekretaris D. Latumaerissa, S.H., M.H., dan anggota terdiri dari E. Z. Leasa, S.H., M.H., J. M. Saimima, S.H., M.H., Anna M. Salamor, S.H.,M.H., Astuti Nur Fadillah, S.H., M.H., Patrick Corputty, S.H., M.H., Harly C. J. Salmon, S.H., M.H., dan Muammar, S.H., M.H.

Audience Pusat Kajian Korupsi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Bersama Pengadilan Negeri Ambon.

Kunjungan pertama dilakukan di Pengadilan Negeri Ambon pada hari Rabu, tanggal 22 Februari 2023. Pada pertemuan ini, Pihak Pengadilan Negeri Ambon yang diwakili oleh Bapak Haris Tewa, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon, bersama Bapak Rahmat Selang, S.H., M.H. selaku Hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Ambon, sekaligus sebagai juru bicara Pengadilan Negeri Ambon.

Tim Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Pattimura, diterima baik oleh pihak Pengadilan Negeri Ambon. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi antara pihak pusat kajian anti korupsi, dan pihak Pengadilan Negeri Ambon, kemudian lanjut membicarakan beberapa hal terkait dengan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Tridharma Perguruan Tinggi yakni, Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian masyarakat.

Audience Pusat Kajian Korupsi Audience Pusat Kajian Korupsi

Audience Pusat Kajian Korupsi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Bersama Kajati Maluku

Kunjungan pada hari kedua dilakukan di Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari Kamis 23 Februari 2023, yang bertempat diruang rapat Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.  Pada pertemuan ini Tim Pusat Kajian Korupsi Fakultas Hukum Universitas Pattimura, yang diketuai oleh Dr. Iqbal Taufik S.H., M.H., bersama dengan anggota diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban, S.H., M.H. didampingi oleh Koordinator Fauzy, S.H., M.H.

Dalam kunjungan tersebut, Dr. Iqbal Taufik, S.H., M.H. selaku Ketua Pusat Kajian Korupsi menjelaskan terkait dengan maksud dan tujuan kunjungan audience, yakni terkait dengan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan dalam penjelasnya kemudian membahas ruang lingkup terkait dengan Tridharma Perguruan Tinggi, diantaranya sebagai berikut: Melaksanakan perjanjian kerjasama dibidang narasumber dan kelompok pakar, pelaksanaan seminar, focus group discussion (FGD), studi banding mahasiswa dan dosen, penyuluhan hukum dan peningkatan kesadaran hukum, pertukaran bahan-bahan dan informasi hukum serta pengembangan sumber daya manusia.

Dalam kunjungan audience ini pihak Kajati Maluku merespon baik rencana pelaksanaan perjanjian kerjasama bersama Pusat Kajian Korupsi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon dan akan mempertimbangkannya bersama jajaran terkait.

Audience Pusat Kajian Korupsi Audience Pusat Kajian Korupsi

Audience Pusat Kajian Korupsi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Bersama Polda Maluku

Kunjungan hari ketiga dilakukan di Polda Maluku pada hari Jumat 24 Februari 2023, yang bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.  Pada pertemuan ini Tim Pusat Kajian Korupsi Fakultas Hukum Universitas Pattimura yang diketuai oleh Dr. Iqbal Taufik S.H., M.H., bersama dengan anggota diterima langsung oleh IPTU Fredy B. Samalle, S. Sos. (PS. PANIT I UNIT II SUBDIT III/TIPIDKOR), didampingi oleh IPTU Darwis, S.H., M.H. (PS. PANIT I UNIT I SUBDIT III/TIPIDKOR), IPDA Nurul Hidayati Achmad, S.H. (PS. PANIT I UNIT I SUBDIT III/TIPIDKOR), dan AIPDA M. Akipai Lessy, S.H. (BRIG SUBDIT III/TIPIDKOR)

Dalam kunjungan tersebut Dr. Iqbal Taufik, S.H., M.H. menjelaskan terkait  maksud dan tujuan kunjungan audience, yakni terkait dengan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Dalam penjelasannya, membahas ruang lingkup terkait dengan Tridharma Perguruan Tinggi diantaranya, sebagai berikut: melaksanakan perjanjian kerjasama dibidang narasumber dan kelompok pakar, pelaksana seminar, focus group discussion (FGD), studi banding mahasiswa dan dosen, penyuluhan hukum dan peningkatan kesadaran hukum, pertukaran bahan-bahan dan informasi hukum serta pengembangan sumber daya manusia.

Dalam kunjungan audience ini pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku merespon baik rencana pelaksanaan perjanjian kerjasama bersama Pusat Kajian Korupsi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon dan akan mempertimbangkannya bersama jajaran terkait.

Audience Pusat Kajian Korupsi Audience Pusat Kajian Korupsi