LBH-KH

Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura Lulus Verifikasi dan Akreditasi Kementerian Hukum dan HAM RI

Berita

FH UNPATTI,- Setelah mengikuti dan menyelesaikan seluruh tahapan Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh BPHN Kemenkumham RI, untuk pertama kalinya Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura dinyatakan LULUS Verifikasi dan Terakreditasi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024, tertanggal 29 Desember 2021.

Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura yang dipimpin oleh Dr. J. Mustamu, SH., MH sebagai Ketua dan Ny. Heillen M. Y. Titta, SH., MH sebagai Sekretaris berkomitmen setelah terakreditasi dan terdaftar sebagai Pemberi Bantuan Hukum, akan terus meningkatkan kualitas layanan Pemberian Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin sebagai Penerima Bantuan Hukum.

Adapun Visi dan Misi Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura sebagai berikut:

Visi:
❑Pelayanan Dan Bantuan Hukum Yang Dapat Diakses Oleh Masyarakat Dari Berbagai Lapisan
❑ Laboratorium Bagi Pengembangan Keilmuan Hukum Dan Praktek Hukum
❑ Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Bidang Hukum Yang Mandiri, Profesional, Berintegritas Dan Berbasis Pada Keahlian Serta Memiliki Nilai – Nilai Keadilan Sosial (Social Justice)

Misi:
❑Memberikan Pendampingan, Pelayanan Dan Bantuan Hukum Yang Terjangkau Oleh Masyarakat.
❑ Memberikan Edukasi, Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Masyarakat Mengenai Hukum Dan Praktik Hukum
❑ Melakukan Kerjasama Dalam Pengembangan Ketrampilan Hukum Dan Pleyanan Pendampingan Hukum Dengan Berbagai Pihak Sesuai Dengan Tugas Dan Fungsi
❑ Memelopori, Mendorong, Mendampingi Dan Mendukung Program Pembentukan Hukum, Penegakan Keadilan Hukum Dan Pembaharuan Hukum Nasional Sesuai Dengan Konstitusi Yang Berlaku ;
❑ Memajukan Dan Mengembangkan Program-Program Yang Mengandung Dimensi Keadilan Dan Bidang Hukum, Sosial Dan Budaya, Anti Korupsi, Perlindungan Anak Dan Perempuan, Serta Perlindungan Masyarakat Adat Dan Pemerintahan Adat, Utamanya Bagi Masyarakat Yang Lemah Dan Miskin
❑ Menanamkan Dan menumbuhkan Sikap Kemandirian Serta Mengembangka Potensi Kelembagaan Untuk Memperjuangkan Serta Mempertahankan Hak Hak Dan Kepentingan Masyarakat