Seminar Nasional

Seminar Nasional: Penerapan Prinsip Pembedaan Dalam Perang Modern Dan Perkembangan Isu – Isu Terkini

Berita

FH UNPATTI. – Kamis 21 Desember 2023,   bertempat di Aula Mr. Soplanit Fakultas Hukum Universitas Pattimura,  Bagian Hukum Internasional  Fakultas Hukum Universitas Pattimura mengadakan Seminar Nasional Dengan Tema Penerapan Prinsip Pembedaan dalam perang modern dan perkembangan isu – isu terkini.

Seminar ini menghadirkan tiga Narasumber yaitu, Bapak Dominggus Pakel, S.Sos., M.M.S.I, yang diwakili oleh, Bapak Taufik Arianto (Ketua Tim Badan Cyber dan Sandi Negara),  Ibu Ursula Natali Langouran (Legal Official ICRC), dan Dr. Josina A. Yvonne Wattimena, S.H., LL.M (Ketua Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Unpatti), yang tentunya merupakan ahli dalam bidang masing-masing.

Kegiatan dibuka oleh Kaprodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas  Pattimura Dr. Johanis Steny Franco Peilouw, S.H., M.H. Mewakili dekan, Dalam sambutannya Dr. Peilouw memberikan Apresiasi yang baik kepada Panitia yang sudah bekerja dengan baik, pesannya kepada mahasiswa agar dapat mengikuti dan memperhatikan pemaparan materi yang dibawakan dengan baik.

Bapak Taufik Arianto membawakan materi yang diawali dengan dasar hukum dan dilanjutkan dengan dinamika lingkungan Strategi, Ilpengtek, Konflik Bersenjata, Ekonomi, terorisme dan migrasi. 

Taufik Arianto Juga menjelaskan domain Fisik Sistem Pertahanan Luar angkasa dan semesta. Materi yang dibawakan menjadi sangat menerik karena perkembangan hukum internasional yang begitu cepat.

Ibu Ursula Natali Langouran membawakan materi tentang Transformasi Konflik bersenjata dan tantangannya. Dalam materi yang disampaikan  Ursula menegaskan bawah  ICRC pada tahun2022 membuat laporan berisi  12 isu terkait bagaimana konflik masa kini dilakukan dan tantangan kemanusiaan yang menyertainya.

Pemateri ketiga Dr. Josina A. Yvonne Wattimena, S.H., LL.M membawakan materi tentang Pelindungan Penduduk Sipil dalam Perang Modern “ Pendekatan Hukum dan Kemanusiaan”  dalam penjelasannya Wattimena menjelaskan tentang hak penduduk Sipil dan kewajiban Negara dalam pengaturan Hukum Humaniter Internasional.

Seminar yang dilakukan secara hybrid, diikuti oleh 300 peserta pada Zoom Meeting dan 200 peserta pada Aula Mr. Soplanit Fakuktas Hukum Unpatti.