HAK PETUANAN LAUT DI MALUKU

HAK PETUANAN LAUT DI MALUKU[1]  S.E.M. Nirahua[2]      A.   Pengantar   Perubahan kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD 1945) telah memberikan paradigma baru dalam penyelenggaraan otonomi daerah, terutama berkaitan dengan hak-hak masyarakat hukum adat. Pengaturan mengenai masyarakat hukum adat dalam perubahan kedua UUD 1945 diatur secara eRead More…