LANGKAH STRATEGIS DALAM RANGKA EKSEKUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 79/PUU-XII/2014

LANGKAH STRATEGIS DALAM RANGKA EKSEKUSI  PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI  NOMOR 79/PUU-XII/2014[1] Oleh : M.J.Saptenno. A.  Pengantar Sejak ditetapkannya Mahkamah Konstitusi ( MK ) menjadi suatu lembaga peradilan  khusus untuk kasus kasus  Hukum Tata Negara, maka sering terjadi dalam praktek bahwa putusan putusan MK tidak bisa dieksekusi. Hal ini terjadi dalam praktek penegakan hukum di IndonesiRead More…