LANGKAH STRATEGIS DALAM RANGKA EKSEKUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 79/PUU-XII/2014
LANGKAH STRATEGIS DALAM RANGKA EKSEKUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 79/PUU-XII/2014[1] Oleh : M.J.Saptenno. A. Pengantar Sejak ditetapkannya Mahkamah Konstitusi ( MK ) menjadi suatu lembaga peradilan khusus untuk kasus kasus Hukum Tata Negara, maka sering terjadi dalam praktek bahwa putusan putusan MK tidak bisa dieksekusi. Hal ini terjadi dalam praktek penegakan hukum di IndonesiRead More…