MENATA ULANG PENEGAKAN HUKUM PEMILU DAN PEMILUKADA
MENATA ULANG PENEGAKAN HUKUM PEMILU DAN PEMILUKADA[1] Oleh : Jantje Tjiptabudy ABSTRAK Pemilu dan Pemilukada sebagai perwujudan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dalam suatu sistem demokrasi langsung tentunya harus sesuai dengan prinsip dan konsep pemilu. Sehubungan dengan hal tersebut penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada haruslah berpatokan pada 4 (empat) Read More…