Profesionalisme KPUD dan Bawaslu Daerah Dalam Mewujudkan Pemilukada yang berkualitas

Profesionalisme KPUD dan Bawaslu Daerah Dalam Mewujudkan Pemilukada yang berkualitas[1]   Jantje Tjiptabudy Fakultas Hukum Univ. Pattimura-Ambon   A.    Pendahuluan. Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Thn 1945. Didalam UUD NRI Thn 1945 pasal 1 ayat (2)Read More…

MENATA ULANG PENEGAKAN HUKUM PEMILU DAN PEMILUKADA

MENATA ULANG PENEGAKAN HUKUM PEMILU DAN PEMILUKADA[1] Oleh : Jantje Tjiptabudy ABSTRAK Pemilu dan Pemilukada  sebagai perwujudan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dalam suatu sistem demokrasi langsung tentunya harus sesuai dengan prinsip dan konsep pemilu.             Sehubungan dengan hal tersebut penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada haruslah berpatokan pada 4 (empat) Read More…