PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI
PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI*) Oleh: Muhammad Irham ABSTRAK Negara merupakan suatu bentuk kehidupan berkelompok yang besar dengan jumlah anggota yang banyak sehingga dapat digolongankan ke dalam jenis “secondary group” Kehidupan bernegara sebagai bentuk kehidupan berkelompok memiliki persamaan dengan bentuk-bentuk kehidupan lain seperti desa, kampong, huta, dRead More…