Problematika Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia

Problematika Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia   Pendahuluan Dalam bukunya Nomoi, Plato menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik ialah yang diatur oleh hukum. Kemudian dikembangkan oleh Aristoteles, yang menyatakan bahwa suatu Negara yang baik adalah Negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum[1]. Menurut Aristoteles, bahwa yang memerintah dRead More…