Urgensi Pembentukan Badan Sertifikasi Nasional Profesi Advokat

Konflik dan perseteruan yang terjadi dalam organisasi profesi advokat sampai sekarang belum ada penyelesaiannya. Masing-masing organisasi profesi advokat merasa organisasinyalah yang pendiriannya sah, diakui negara dan mempunyai hak untuk menjalankan wewenangnya sebagai organisasi profesi advokat sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU AdvokRead More…

Ujian Advokat Bukan Dimaksudkan Untuk Komersialisasi

Ujian dan kursus (pelatihan) advokat yang secara internasional dikenal sebagai bar examination diselenggarakan oleh bar association setempat dengan beragam cara. Namun, penyelenggaraan dan kurikulum bar examination di Indonesia sebelum UU Advokat berlaku, diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI melalui pengadilan tinggi di seluruh Indonesia. Setelah pemberlakuan UU Advokat, hak penyelenggaraan itRead More…

Belum Ada Solusi Kemelut Wadah Tunggal

Juni lalu Mahkamah Konstitusi RI memutuskan konsep wadah tunggal organisasi advokat adalah Konstitusional dan permohonan uji materiil (materieele toetsingrecht) Undang-Undang Advokat yang diajukan oleh sembilan advokat senior Peradin ditolak dan dinyatakan nebis in idem. Padahal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materiil UU Advokat dinyatakan layak untuk diperiksa oleh MahkamahRead More…