Menindaklanjuti Surat Rektor Universitas Pattimura Nomor : 2083/UN13/LL/2020 tanggal 17 Maret 2020, dan Surat Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Nomor: 2200/UN13.II/KP/2020 tanggal 20 Maret 2020, bersama ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :
- Untuk mencegah meningkatnya Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di lingkungan Universitas Pattimura, Maka seluruh PNS dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggal (Work From Home) yang awal ditetapkan berlaku pada tanggal 23 – 27 Maret 2020, diperpanjang hingga tanggal 8 April 2020.
- Bagi PNS Pendidik yang menduduki jabatan tugas tambahan dan PNS Tenaga Kenpendidikan yang menduduki jabatan struktural, dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggal (Work From Home)