Rabu (15/05). Fakultas Hukum Universitas Pattimura melakukan kerjasama dengan Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi Sekretariat Jenderal DPR RI (P3DI Setjen DPR RI) mengadakan Focus Discussion Group (FGD) dalam rangka penelitian mengenai Upaya Penguatan Kelembagaan Komnas HAM. Dalam acara FGD ini hadir sebagai narasumber, Dr. H. Hattu, SH. MH sebagai Akademisi FH Unpatti, Dr. J. Leatemia, SH. MH dari Pusat Kajian HAM Universitas Pattimura, dan Justus Pattipawae dari LSM yang bergerak di bidang HAM.
Kelembagaan Komnas HAM pada saat ini mengalami permasalahan yang dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian, yaitu pertama, permasalahan kelembagaan, yang terkait dengan masalah keanggotaan, pimpinan, masa jabatan pimpinan, kantor perwakilan, serta karier dan status staf Komnas HAM. Kedua, masalah kewenangan terkait dengan hak subpoena, legal standing pengujian UU yang melanggar HAM, hak imunitas. Ketiga, hubungan Komnas HAM dengan aparat penegak hukum lainnya terkait dengan kewenangan Komnas HAM.
Atas dasar itu maka perlu dilakukan pengkajian dan penelitian mengenai upaya penguatan kelembagaan Komnas HAM dalam Perspektif Hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut terdapat permasalahan hukum yang perlu dikaji lebih luas dan mendalam dalam FGD ini, yaitu mengenai:
- Bagaimanakah format kelembagaan Komnas HAM saat ini?
- Apa sajakah permasalahan yang dihadapi Komnas HAM dengan format kelembagaan saat ini dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya dan apa upaya hukum yang harus dilakukan untuk mengatasi kelemahan format kelembagaan tersebut?
- Bagaimanakah kedudukan, peran, dan fungsi perwakilan Komnas HAM di daerah dalam menangani pelanggaran HAM?
- Apakah bentuk lembaga dan nomenklatur yang tepat untuk perwakilan Komnas HAM di daerah (apakah Komda HAM atau Kantor Perwakilan Komnas HAM)?Acara ini membahas beberapa permasalahan
Acara ini juga dihadiri oleh dosen-dosen Fakultas Hukum Unpatti yang terdiri 5 orang perwakilan setiap Bagian. Pada akhir acara FGD ini dilakukan sesi tanya jawab.