KORUPSI DI BIDANG PERBANKAN

Korupsi

KORUPSI DI BIDANG PERBANKAN[1]

Y. A. Lewerissa

Pendahuluan

Perkembangan tindak pidana korupsi pertama kali dilansir oleh Kongres Perserikatan bangsa-Bangsa (PBB) mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offender. Para anggota PBB menyadari bahwa kejahatan korupsi telah melampaui batas-batas teritorial masing-masing negara. Tetapi laju perkembangan ekonomi dan perdagangan sebenarnya turut memacu perkembangan tindak pidana korupsi. Korupsi merupakan suatu kejahatan yang sangat kompleks.[2] Dari sudut politik, korupsi merupakan faktor yang mengganggu dan mengurangi kredibilitas pemerintah. Dari sudut ekonomi, korupsi merupakan salah satu faktor yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Dari sudut budaya, korupsi merusak moral dan karakter bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur.

Korupsi tidak saja terjadi pada sektor publik, namun bisa juga merambah pada sektor swasta manakala aktifitas bisnisnya berhubungan atau terkait dengan sektor publik seperti sektor perpajakan, perbankan dan pelayanan publik. Sektor perbankan merupakan sektor/bidang yang rawan tindak pidana korupsi. Karena perbankan merupakan lembaga keuangan yang fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perkembangan tindak pidana korupsi di bidang perbankan berkembang seiring meningkatnya industri perbankan sebagai lokomotif pembangunan nasional. Dampak terjadinya tindak pidana korupsi di bidang perbankan bukan saja bagi pihak yang menjadi korban, namun akan menimbulkan kesan negatif bagi lembaga keuangan/perbankan itu sendiri. Hal ini disebabkan karena bank adalah lembaga yang mekanisme operasionalnya berasaskan pada hubungan kepercayaan (fiduary relation), hubungan kerahasian (confidental relation) dan hubungan kehati-hatian (prudential relation).[3] Berdasarkan uraian inilah, maka penulis tertarik untuk menganalisis lebih jauh tentang terjadinya tindak pidana korupsi di bidang perbankan.

Pembahasan

a.         Pengertian tindak pidana korupsi dan bentuk-bentuk tindak pidana korupsi

Menurut Sudarto[4], istilah korupsi berasal dari perkataan “corruption” yang berarti kerusakan. Misalnya dapat dipakai dalam kalimat Naskah Kuno Negara Kertagama ada yang Corrupt (= rusak). Disamping itu perkataan korupsi dipakai pula untuk  menunjuk keadaan atau perbuatan yang busuk. Korupsi banyak disangkutkan kepada ketidakjujuran seseorang dalam bidang keuangan. Robert Klitgaard[5], mengemukakan bahwa korupsi terjadi karena adanya kekuasaan monopoli atas sumber daya yang sifatnya ekonomis disertai kewenangan untuk mengelolanya tanpa disertai pertanggungjawaban. Ketiga unsur tadi merupakan satu kesatuan yang akan selalu menyimpan potensi atau peluang besar untuk terjadinya korupsi.

Yang menarik adalah pendapat bahwa korupsi termasuk dalam kelompok kecurangan (fraud). Dalam buku ajar yang ditulis oleh Jones dan Bates dinyatakan bahwa menurut Theft act 1968 yang termasuk dalam fraud adalah penggelapan yang mencakup berbagai jenis kecurangan antara lain penipuan yang disengaja, pemalsuan rekening, praktik korupsi dan lain-lain.[6] Sedangkan secara yuridis, pengertian korupsi dapat diidentifikasikan dari rumusan-rumusan perbuatan yang dapat dihukum karena tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang No. 31. Tahun 1999 Junto Undang-Undang No. 20. Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

1)        Pasal 2 ayat (1) : setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

2)        Pasal 3 : setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalagunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

3)        Pasal 5,6,7,8,9,10,11, 12 : setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417 dan 418 KUHP.

4)        Pasal 13 : setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan menggunakan kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan, kedudukannya.

5)        Pasal 14 : setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas mengatakan bahwa pelanggaran terhadap tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi meliputi ; melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Apabila dikaji karakteristiknya, kejahatan korupsi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut[7] : kejahatan tersebut sulit dilihat, karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan yang normal dan rutin ; kejahatan tersebut sangat kompleks karena selalu berkaitan dengan kebohongan, penipuan dan pencurian ; terjadi penyebaran tanggung jawab yang semakin meluas akibat kompleksitas organisasi ; penyebaran korban yang luas ;  hambatan dalam pendeteksian dan penuntutan akibat kurang profesionalnya aparat ; eraturan yang tidak jelas sehingga merugikan dalam penegakan hukum ; pandangan yang mendua terhadap pelaku. Menurut J. Soewartojo, ada beberapa bentuk tindak pidana korupsi, yaitu[8] :

1)        Pungutan liar jenis tindak pidana, yaitu korupsi uang negara, menghindari pajak dan bea cukai, pemerasan dan penyuapan.

2)        Pungutan liar jenis pidana yang sulit dibuktikan, yaitu komisi dalam kredit bank, komisi dalam tender proyek, imbalan jasa dalam pemberian izin, kenaikan pangkat, pungutan terhadap uang perjalanan, pungli pada pos-pos pencegatan di jalan, pelabuhan, dan sebagainya.

3)         Pungutan liar jenis pungutan tidak sah yang dilakukan oleh Pemda, yaitu pungutan yang dilakukan tanpa ketetapan berdasarkan peraturan daerah, tetapi hanya dengan surat-surat keputusan saja.

4)        Penyuapan, yaitu seorang penguasa menawarkan uang atau jasa lain kepada seseorang atau keluarganya untuk suatu jasa bagi pemberi uang.

5)        Pemerasan, yaitu orang yang memegang kekuasaan menuntut pembayaran uang atau jasa lain sebagai ganti atau timbal balik fasilitas yang diberikan.

6)        Pencurian, yaitu orang yang berkuasa menyalagunakan kekuasaannya dan mencuri harta rakyat langsung atau tidak langsung.

7)        Nepotisme, yaitu orang yang berkuasa memberikan kekuasaan dan fasilitas pada keluarga dan kerabatnya, yang seharusnya orang lain juga dapat atau berhak bila dilakukan secara adil.

Kemudian menurut Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003, ada 4 (empat) tipe tindak pidana korupsi, sebagai berikut[9] :

1)        Tindak pidana korupsi penyuapan pejabat publik nasional

2)        Tindak pidana korupsi penyuapan di sektor swasta

3)        Tindak pidana korupsi terhadap perbuatan memperkaya secara tidak sah

4)        Tindak pidana korupsi terhadap memperdagangkan pengaruh

 

b.        Pengertian tindak pidana perbankan dan bentuk-bentuk tindak pidana perbankan

Terkait dengan pengertian tindak pidana perbankan, terdapat perbedaan pendapat antar para ahli. Bagi sebagian ahli yang memilih istilah “tindak pidana di bidang perbankan” argumentasi yang dikemukakan bahwa pengertian dari istilah ini mencakup ruang lingkup yang lebih luas. Hal ini dikarenakan tindak pidana di bidang perbankan terdiri atas perbuatan-perbuatan yang berhubungan dengan kegiatan dalam menjalankan usaha pokok bank.[10] Menurut Edi Setiadi dan Rena Yulia, rumusan tersebut kurang komprehensif, karena masih banyak kegiatan-kegiatan perbankan yang tidak ter-cover. Oleh karena itu, hendaknya rumusan tindak pidana perbankan harus luwes, yaitu segala perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kebiasaan-kebiasaan yang berhubungan dengan dunia perbankan.[11]

Sedangkan bagi para ahli yang menggunakan istilah “kejahatan perbankan” argumentasi yang dikemukakan cenderung bermuara para kejahatan kerah putih yang dipopulerkan oleh E. H. Suterland. Secara konseptual kejahatan kerah putih ini digunakan untuk mengindentifikasikan kejahatan yang dilakukan oleh kalangan pengusaha/eksekutif dan pejabat yang akibatnya merugikan kepentingan umum. Oleh karena pelaku perbuatan melanggar hukum di bidang perbankan dapat dikatakan hampir semuanya berasal dari kalangan pengusaha/eksekutif dan pejabat, maka istilah yang dipakai adalah kejahatan perbankan.[12] Dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan tidak merumuskan tentang pengertian tindak pidana perbankan. Undang-undang ini hanya mengkategorikan beberapa perbuatan yang termasuk dalam kejahatan, dan beberapa perbuatan yang termasuk pelanggaran. Jadi undang-undang perbankan hanya mengklasifikasikan suatu perbuatan bukan merumuskan pengertian kejahatan perbankan/tindak pidana perbankan.

Beberapa perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbankan dan telah diatur dalam perundang-undangan lain adalah :

1.    Dalam KUHP, Buku II Bab X tentang Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas, yaitu Pasal 244, 245, 246, 249 dan 250.

2.    Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ;

a.    Pasal 46 : menjalankan usaha bank tanpa ijin Menteri Keuangan

b.    Pasal 47 : larangan bagi bank untuk memberikan keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh Bank menurut kelajiman dalam dunia perbankan

c.    Pasal 47 a : memberi keterangan tentang hal-hal yang harus dirahasiakan oleh anggota direksi atau pegawai bank

d.   Pasal 48 : dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib diberikan oleh anggota direksi atau pegawai bank

3.    Dalam Undang-Undang No. 13. Tahun 1968 tentang Bank Sentral. Pasal 59 ayat (2) menentukan bahwa tindak pidana berupa kejahatan apabila Gubernur, Direktur dan pegawai bank, komisaris pemerintah serta sekretariat dewan moneter dan pegawai sekretariat dewan komisaris pemerintah memberikan keterangan yang diperoleh karena jabatannya kecuali apabila diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya atau untuk memenuhi kewajiban-kewajiban menurut undang-undang ini.

Pasal 48 Jo Pasal 58 menentukan hukuman denda kepada badan-badan dan atau kesatuan ekonomi yang tidak memberikan keterangan dan bahan-bahan yang diperlukan oleh bank sentral dalam melaksanakan tugas dan usahanya. Sedangkan tindak pidana yang dikategorikan sebagai pelanggaran dalam bidang perbankan, adalah bagi anggota Dewan Komisaris, direksi dan pegawai bank yang lalai memberikan keterangan yang wajib dipenuhi. Rumusan lengkapnya dapat dilihat dalam Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Dalam tindak pidana perbankan karakteristiknya bisa bank sebagai korban misalnya penipuan, dan pemalsuan surat-surat bank maka ancaman pidana bisa menggunakan pasal-pasal dalam KUHP seperti Pasal 263,264 dan 378 KUHP. Sedangkan jika bank sebagai pelaku misalnya perbuatan window dressing, menetapkan suku bunga yang berlebihan, memberikan kartu kredit yang tidak wajar, menjalankan usaha bank dalam bank, menjalankan usaha bank tanpa ijin serta menjalankan usaha yang menyerupai bank, ancaman pidananya bisa menggunakan pasal-pasal dalam undang-undang perbankan.

Apabila pelakunya bank sebagai korporasi, modus operandinya bisa bermacam-macam. Kejahatan ini dikategorikan sebagai criminal banking dan selalu dilakukan secara organized. Dalam pengertian ini, maka kegiatan perbankan hanyalah merupakan kamuplase karena seluruh kegiatannya adalah systemic voiolation of the law for thr purposes of making a profit (suatu perbuatan melawan hukum secara sistematis untuk mencari keuntungan). Biasanya yang paling populer dari criminal banking ini adalah money laundering dan window dressing atau dalam undang-undang perbankan sendiri telah ditentukan misalnya melakukan kegiatan perbankan tanpa ijin, berhubungan dengan rahasia bank, kewajiban memberi keterangan kepada Bank Indonesia dan memberi keterangan yang tidak benar.[13]

 

c.         Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi di bidang perbankan dan upaya penanggulangannya.

Berkembangknya kejahatan di bidang perbankan disinyalir karena lemahnya pengawasan internal bank dari bank sentral. Hal ini bisa disebabkan oleh :

1.    Ketidaktelitian melakukan pengawasan mengingat besarnya jumlah transaksi harian di bank dan kantor cabang.

2.    Ketidaktahuan dalam teknik pengawasan internal bank (lemahnya profesionalisme).

3.    Adanya unsur moral hazzard, yaitu terjadinya kolusi antara pengawas bank dengan pejabat perbankan dari luar untuk melakukan kejahatan.

Selain itu sulitnya memberantas kejahatan perbankan disebabkan pelaku menggunakan modus operandi yang sulit dibedakan dengan modus operandi ekonomi lainnya, kemudian tindak pidana perbankan ini memerlukan penanganan yang khusus dari aparat penegak hukum. Faktor penyebab korupsi di bidang perbankan dapat pula diamati dari berbagai aspek. Aspek pelaku, aspek lingkungan/masyarakat, aspek peraturan perundang-undangan dapat dijadikan bahan penilaian penyebab korupsi di bidang perbankan.

(a)      Aspek pelaku

Sikap tamak yang ada dalam diri pelaku bisa mendorong pelaku untuk melakukan korupsi, walaupun penghasilan yang dimilikinya sudah tinggi bahkan mungkin berlebihan. Berapa pun besarnya kekayaan yang dimiliki seseorang, apabila ada kesempatan untuk melakukan korupsi maka ia akan melakukannya juga.[14] Moral yang tidak kuat cenderung lebih mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan ini bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahan, atau pihak luar yang dilayani (nasabah) yang memberi kesempatan untuk itu.[15] Penghasilan yang kurang mencukupi kebutuhan hidup yang wajar, kebutuhan hidup yang mendesak, gaya hidup yang konsumtif, juga bisa menjadi faktor penyebab korupsi di bidang perbankan.

(b)     Aspek lingkungan/masyarakat

Aspek lingkungan atau masyarakat turut mempengaruhi perilaku seseorang untuk melakukan perbuatan korupsi. Seringkali masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya, tanpa diimbangi dengan sikap kritis dari mana kekayaan itu berasal atau diperolehnya. Demikian juga budaya sogok menyogok jika nasabah yang ingin mendapatkan kredit dengan cepat padahal tidak memenuhi kriteria, maka dia akan menyogok pegawai bank untuk kelancaran administrasinya. Masyarakat juga kurang berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, karena menganggap bahwa itu adalah tugas negara, sebab keuangan negara yang dirugikan. Padahal, sebetulnya kekayaan atau keuangan negara yang dicuri tersebut akan dipergunakan dalam pembangunan demi kesejahteraan masyarakat juga.

(c)    Aspek peraturan perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan seringkali menimbulkan banyak celah sehingga mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin melakukan korupsi. Perumusan perundang-undangan seringkali tidak disertai dengan telaah akademik, kalaupun ada itu pun hanya sekedar formalitas saja.[16] Begitu pula kurang efektifnya judical reviuw yang dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terdapat dalam suatu produk hukum, misalnya Keppres.[17]Faktor lain yang turut mempengaruhi adalah peraturan yang kurang disosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat awam tidak mengetahuinya. Padahal ketika disosialisasi atau disebarluaskan kepada masyarakat akan menyebabkan deteren efect yaitu kurangnya korupsi karena calon karuptor merasa takut terhadap hukuman yang terdapat dalam perundang-undangan tersebut, dan tentunya ia akan malu ketika masyarakat mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah korupsi.[18] Belum lagi penerapan sanksi yang terlalu ringan dan pandang bulu. Menyebabkan lemahnya pemberantasan korupsi karena tidak menimbulkan efek jerah kepada pelaku.

Pendayagunaan semua cara untuk memberantas kejahatan di bidang perbankan perlu dilakukan mengingat aparat penegak hukum seolah-olah tidak berdaya atau tidak mempunyai kekuatan untuk melawannya, dikarenakan :[19]

1.    Kedudukan ekonomi atau politik yang kuat dari pelaku.

2.    Keadaan-keadaan di sekitar perbuatan yang mereka lakukan itu sedemikian rupa sehingga mengurangi kemungkinan mereka untuk dilaporkan atau dituntut.

Penegakan hukum di bidang perbankan dan kejahatan perbankan bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik dalam bidang hukum perdata, hukum administrasi dan hukum pidana. Terkait dengan penegakan hukum di bidang hukum pidana, pemberantasan atau upaya penanggulangan korupsi di bidang perbankan dapat ditempuh dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana) dan sarana non penal. Sarana penal dapat dilakukan melalui penerapan hukum pidana dan hukum administrasi pidana sebagai sarana shock therapy. Sedangkan sarana non penal dapat dilakukan melalui cara pengawasan (built in control), perbaikan sistem pengawasan dan penguatan regulasi melalui penerapan prinsip kehati-hatian, menetapkan jaring pengaman sektor keuangan (financial safety net), pemantapan sistem perbankan yang mengarahkan perbanknan kepada praktik-praktik good corporate governance serta pemenuhan prinsip kehati-hatian, profesionalisme aparat terus ditingkatkan sehingga mempunyai kemampuan integritas yang tinggi, mempunyai kompetensi yang cukup, serta mempunyai reputasi keuangan yang baik ataupun langkah-langkah non yuridis dalam bentuk tindakan opini masyarakat serta sosialisasi terhadap masyarakat.

Secara spesifik, penegakan hukum dan pencegahan kejahatan perbankan dapat ditempuh melalui :[20]

1.    Perlu adanya peningkatan kemampuan penyidik dalam bidang akunting dan keuangan.

2.    Sistem pengawasan dari pihak bank yang efektif dan ini bisa dilakukan kalau rekuitmen pegawai lebih menekankan kepada mental idiologi.

3.    Perluasan kewenangan penyidik dalam rangka menjalankan tugasnya, bukan hanya sekedar menyangkut rahasia bank.

4.    Perlu pembaharuan perundang-undangan dalam bidang ekonomiu in casu undang-undang perbankan.

 

 

 

 

Penutup

Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Korupsi dapat terjadi di sektor publik dan juga sektor swasta. Salah satu bidang dalam sektor swasta yang rawan tindak pidana korupsi adalah bidang perbankan. Tindak pidana di bidang perbankan sendiri adalah segala perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kebiasaan-kebiasaan di bidang perbankan. Segala kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47 a, Pasal 48 Undang-Undang No. 10. Tahun 1998 yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga  menimbulkan kerugian negara merupakan bentuk korupsi di bidang perbankan.

Faktor penyebab terjadinya korupsi di bidang perbankan dapat dilihat dari berbagai aspek. Baik itu aspek pelakunya, aspek lingkungan/masyarakat dan aspek perundang-undangan. Selain itu lemahnya pengawasan internal dari bank sentral serta kedudukan/status ekonomi atau politik pelaku dan keadaan di sekitar perbuatan yang mereka lakukan itu sedemikian rupa sehingga mengurangi kemungkinan mereka untuk dilaporkan atau dituntut. Penegakan hukum dalam halpencegahan dan pemberantasan (upaya penanggulangan) korupsi di bidang perbankan dapat dilakukan melalui sarana penal (penggunaan hukum pidana dan hukum administrasi pidana) dan sarana non penal (lebih kepada peningkatan sistem pengawasan, penerapan prinsip kehati-hatian, menetapkan jaring pengaman sektor keuangan (financial safety net), pemantapan sistem perbankan yang mengarahkan perbankan kepada praktik-praktik good corporate governance. serta sosialisasi terhadap masyarakat).

Korupsi merupakan perbuatan yang melawan hukum, sehingga perlu adanya kesadaran dalam diri setiap individu untuk tidak melakukannya, perlu ditingkatkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di bidang perbankan. Penerapan sanksi terhadap pelaku pun tidak boleh diskriminasi sehingga ada efek jerah bagi pelaku.

 

 

Daftar Bacaan

 

Badan Pengawasan dan Pembangunan, Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional, Edisi Maret, 1999.

Edi Setiadi dan Rena Yulia, Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu, Yogjakarta, 2010.

Edi Setiadi, Hukum Pidana Ekonomi, Penerbit Fakultas Hukum Unisba, Bandung, 2004.

Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

H. A. K. Moch. Anwar, Tindak Pidana di Bidang Perbankan, Alumni, Bandung, 1986.

Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya, Alumni, Bandung, 2007.

M. Sholehuddin, Tindak Pidana Perbankan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

Robert Klitgaard, Penuntut Pemberantasan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2002.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.

 


[1] Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013), 2013

[2] Edi Setiadi dan Rena Yulia, Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu, Yogjakarta, 2010, Hal 68.

[3]  M. Sholehuddin, Tindak Pidana Perbankan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997, Hal  3.

[4] Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986, Hal 115.

[5] Robert Klitgaard, Penuntut Pemberantasan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2002, Hal 29.

[6] Edi setiadi dan Rena Yulia, Op.Cit, Hal 73.

[7] Edi Setiadi, Hukum Pidana Ekonomi, Penerbit Fakultas Hukum Unisba, Bandung, 2004, Hal 43.

[8] Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hal 20.

[9] Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya, Alumni, Bandung, 2007, Hal 41.

[10] H. A. K. Moch. Anwar, Tindak Pidana di Bidang Perbankan, Alumni, Bandung, 1986, Hal 45.

[11] Edi Setiadi dan Rena Yulia, Hukum Pidana…Op.Cit, Hal 139-140.

[12] M. Sholehuddin, Tindak Pidana…Op.Cit, Hal  9.

[13] Edi Setiadi dan Rena Yulia, Hukum…Op. Cit, Hal 144.

[14]  Badan Pengawasan dan Pembangunan, Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional, Edisi Maret, 1999, Hal 83.

[15]  Ibid.

[16] Badan Pengawasan dan Pembangunan, Strategi… Op.Cit, Hal 99-100.

[17]  Ibid, Hal 101.

[18]  Ibid, Hal 102.

[19] Edi Setiadi dan Rena Yulia… Op.cit, Hal 145.

[20]  Ibid, Hal 146.

 

Tinggalkan Balasan