MODEL PEMBELAJARAN ANTI KORUPSI
DI KALANGAN ANAK PRA USIA SEKOLAH[1]
Jetty. M. Patty
Pendahuluan.
Persoalan korupsi di Indonesia (kolusi dan nepotisme merupakan bagian dari koruppsi) yang sekarang ini telah menjadi gurita dalam sistem pemerintahan. Kasus-kasus korupsi yang terjadi di lembaga-lembaga dan deparrtemen (kasus hambalang di kementrian menpora, kasus suap kuota impor daging sapi di kementrian pertanian, kasus korupsi simulator surat ijin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri, skandal pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun bank century ), merupakan gambaran dari bobroknya tata pemerintahan di negara ini.
Fenomena ini telah membawah akibat kerugian negara yang cukup besar. Uang yang seharusnya diperuntukan bagi pembangunan di segala bidang (ekonomi, sosial, budaya hukum dan politik) ternyata sebagian dimasukan kedalam kantong koruptor, Fenomena ini juga sekaligus membuat masyarakat tidak memperoleh kesejahteraan. Tingginya angka kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan serta buruknya pelayanan publik, menunjukkan akibat dari adanya korupsi.
Berbagai bentuk korupsi dapatlah dikemukakan antara lain suap (bribery), penggelapan (embezzlement), penipuan (fraud), pemerasan yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang (abuse of discration), jabatan (extortion) nepotisme, komisi yang diterima pejabat publik dalam kaitan bisnis (iliegal commission), dan kontribusi uang secara illegal untuk partai politik.
Korupsi merupakan masalah serius karena dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas dan membahayakan pembangunan ekonomi, sosial politik, sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat serta lembaga sosial.
Salah satu upaya untuk menekan tingginya angka korupsi adalah upaya pencegahan. Upaya pencegahan kejahatan korupsi harus dilakukan sedini mungkin, dan dimulai dari anak. Salah satu isu penting yang harus mendapat perhatian dalam upaya mencegah korupsi adalah menanamkan pendidikan anti korupsi di kalangan anak pra usia sekolah .
Pendidikan anti korupsi yang diberikan bagi anak pra usia sekolah mengingat anak pada usia pra sekolah sudah memiliki dasar tentang sikap moralitas terhadap kelompok sosialnya (orang tua, saudara dan teman sebaya). Melalui pengalaman berinteraksi dengan orang lain, anak akan belajar memahami tentang kegiatan atau perilaku mana yang baik/ boleh/diterima/ disetujui atau buruk/tidak boleh/ditolak/tidak disetujui. Berdasarkan pengalaman itu anak harus dilatih atau dibiasakan mengenai bagaimana anak harus bertingkah laku.
Pendidikan anti korupsi hendaknya dilakukan melalui penerapan model-model pembelajaran yang dapat membentuk pribadi atau karakter anak yang berkaitan dengan anti korupsi. Model pembelajaran yang baik dan tepat akan membentuk moral anak menjadi generasi penerus bangsa yang anti korupsi, berperilaku baik dan jujur. Namun sebaliknya jika model pembelajaran anti korupsi yang diberikan pada anak pra usia sekolah tidak tepat sesuai karakter anak, maka pendidikan anti korupsi di kalangan anak tersebut gagal, dengan demikian bangsa Indonesia akan tetap melahirkan generasi korupsi sepanjang masa yang akhirnya menjadi budaya yang sulit dihilangkan.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan untuk dibahas selanjutnya adalah, bagaimana model pembelajaran anti korupsi yang dapat diberikan kepada anak pra usia sekolah.
Pembahasan
Korupsi merupakan kejahatan yang sangat kompleks. Ditinjau dari sudut politik, korupsi merupakan faktor yang menggangu dan mengurangi kredibilitas pemerintah terutama dikalangan masyarakat terdidik. Dari sudut ekonomi, korupsi merupakan salah satu faktor yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Dari sudut kultural korupsi merusak moral dan karakter bangsa Indonesia yang mempunyai nilai-nilai luhur. Kompleksitas dari korupsi bisa dilihat dari pengertian korupsi itu sendiri yaitu:
1. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung atau diketahui atau patut disangka dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
3. Kejahatan tertentu dalam KUHP yang menyangkut kekuasaan umum, pekerjaan pembangunan, penggelapan, pemerasan yang berhubungan dengan jabatan.
4. Memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat sesuatu kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya.
5. Tidak melapor setelah menerima pemberian atau janji kepada yang berwajib dalam waktu yang singkat tanpa alasan yang wajar sehubungan dengan kejahatan jabatan.
Kejahatan korupsi di Indonesia sudah merupakan kejahatan yang luar biasa karena sudah masuk ke semua lembaga negara dan semua sektor dari daerah hinga pusat. Bahkan korupsi telah menjadi fenomena transnasional sehingga perlu menjadi perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat.
Perhatian terhadap kejahatan korupsi ini perlu diarahkan kepada apa yang menjadi faktor sebab timbulnya korupsi di Indonesia, sehingga dari sebab itulah dapat dibuat pencegahan terhadap korupsi tersebut. Beberapa penyebab timbulnya korupsi adalah belum adanya kesadaran menanamkan nilai-nilai anti korupsi sejak dini, merosotnya nilai moral warga negara, belum optomalisasi penanggulangan korupsi melalui pendidikan, masalah korupsi hanya ditangani secara represif dengan menjerat koruptor ke penjara, sementara upaya-upaya preventif melalui pendidikan belum maksimal. Dari faktor penyebab timbulnya korupsi di atas, maka salah satu langkah yang harus diambil yaitu memberikan pendidikan anti korupsi sedini mungkin yang dimulai dari pendidikan anak pra usia sekolah atau yang dikenal dengan sebutan pendidikan anak usia dini (PAUD) melalui jalur pendidikan non formal ( kelompok bermain, taman bermain, taman penitipan anak taman bacaan anak, ), taman kanak-kanak merupakan jalur sekolah dan pendidikan dalam keluarga.
Adapun tujuan dari pendidikan anti korupsi yang diberikan pada anak adalah :
1. Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang korupsi baik kepada anak, orang tua dan guru.
2. Agar anak kelak di kemudian hari tidak melakukan korupsi karena dapat merugikan orang lain, dan korupsi sudah menjadi penyakit mental.
3. Sebagai upaya pencegahan atau preventif secara dini akan bahaya-bahaya korupsi dan menciptakan budaya anti korupsi yang dimulai dari pendidikan di rumah dan sekolah.
4. Mendidik anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki sifat jujur.
5. Mendidik anak untuk mempunyai pola hidup yang penuh tanggung jawab dan hati-hati baik dalam ucapan maupun tindakan.
6. Sebagai upaya pendidikan ahklaq yang nyata dalam kehidupan anak pra usia sekolah di rumah dan di sekolah.
Anak dengan usia 2-3 tahun dikenal dengan masa batita (anal muscular). Pada usia ini anak masih bersifat malu dan ragu-ragu. Sedangkan anak dengan usia 4-5 tahun dikenal dengan masa prasekolah (genital locomotor). Pada usia ini anak sudah mulai mempunyai inisiatif dan mempunyai rasa bersalah.
Anak adalah generasi penerus cita-cita bangsa, sebagai sumber daya manusia (potensi masa depan bangsa). Untuk membentuk generasi anti korupsi saat ini, maka dimulai dari membangun karakter anak pra usia sekola sedini mungkin. Membangun karakter (character building) berarti proses mengukir atau memahat jiwa sedemikian rupa sehingga berbentuk unik, menarik dan berbeda atau dapat dibedakan dengan orang lain.
Untuk mengukir jiwa anak pra usia sekolah menjadi karakter seorang anak yang memiliki nilai moral baik maka diperlukan model ukiran apa yang tepat untuk pembentukan karakter seorang anak. Model ukiran yang digunakan bagi pembentukan karakter anak adalah melalui model pembelajaran. Model pembelajaran inilah yang akan diberikan kepada anak baik di dalam keluarga maupun di sekolah ( kelompok bermain, taman bermain) , taman kanak-kanak (kindergarten)
Model-model pembelajaran yang membangun karakter anti korupsi yang dapat diberikan kepada anak pra usia sekolah berupa pengembangan nilai nilai agama dan moral antara lain :
1. Anak diajar berdoa sebelum dan seusai melakukan kegiatan sesuai keyakinannya,
2. Berbuat baik terhadap semua mahluk Tuhan,
3. Melaksanakan kegiatan ibadah sesuai aturan menurut keyakinannya,
4. Bersikap jujur, ( anak diajari untuk tidak berbohong/menipu )
5. Menyebutkan mana yang benar dan salah pada suatu persoalan, ( anak diajar untuk bersikap adil dalam membela teman )
6. Menunjukan perbuatan yang benar dan salah,
7. Menyebutkan perbuatan baik dan buruk, ( anak diajar bahwa perbuatan mencuri atau mengambil barang milik orang lain itu tidak baik)
8. Melakukan perbuatan yang baik pada saat bermain, (anak diajar tidak mengambil mainan teman, harus minta ijin kalau mau pinjam mainan teman),
9. Selalu mengucapkan terima kasih jika memperoleh sesuatu
10. Berperilaku hidup hemat ( air, listrik, peralatan sendiri)
11. Melakukan kegiatan yang bermanfaat pada saat dibutuhkan,
Pendidikan anti korupsi dapat diberikan orang tua kepada anak pra usia sekolah di lingkungan keluarga melalui model pembelajaran yaitu :
1. Tidak memberi imbalan hadiah yang bersifat materi, tetapi berikan imbalan hadiah yang bersifat moral. Kalangan orang tua atau pendidik dapat membedakan pemberian hadiah dengan cara menyuap atau sogokan. Sogokan adalah sesuatu yang diberikan untuk membujuk atau mempengaruhi anak untuk melakukan suatu tindakan tertentu. Hal tersebut kurang baik karena : anak akan terdorong untuk bertingkah laku tertentu jika ia dibayar dan tidak melatih kedisiplinan diri anak, anak tidak bertanggung jawab terhadap perilakunya, anak tidak akan melakukan perbuatan yang diinginkan jika dirinya mengganggap jumlah imbalannya kurang, anak akan selalu mencari keuntungan.Pemberian hadiah bersifat moral yang diberikan pada anak seperti memuji dan menyanjungnya di depan orang lain, menciumnya, menggunakan kalimat kalimat yang memberikan dorongan, misalnya “terima kasih” sangat bagus” pintar.
2. Tidak memberi hukuman yang melebihi dosis sehingga menyebabkan racun bagi anak. Tetapi memberikan hukuman yang dapat menjadi obat bagi anak. Fungsi hukuman mempunyai peran yang sangat penting dalam pendidikan anak yaitu : menghilangkan pengulangan suatu tindakan yang tidak diinginkan, mendidik anak supaya lebih mengerti peraturan apabila dia tidak berbuat kesalahan maka mendapatkan hukuman dan tidak apabila dia tidak berbuat kesalahan, supaya anak merasa terdorong atau termotivasi lagi agar tidak melakukan kesalahan lagi.
3. Mengajak anak menabung uangnya, ( anak belajar mengelola keuangannya sehinga memahami kegunaan dari menabung),
4. Memberikan contoh atau teladan yang baik pada anak. ( ketika ada tamu yang tidak diharapkan, maka jangan mengatakan kepada sianak “ beri tahu dia bahwa ibu/ayah sedang tidak ada )
5. Memberi pemahaman atau jawaban yang benar terhadap masalah atau pertanyaan yang disampaikan anak. Anak pandai akan banyak bertanya apa yang ia belum ketahui dan membuat jengkel orang dewasa.Pertanyaan anak mungkin terdengar konyol, sehingga orang tua akan menjawab apa adanya, atau berbohong agar anak berhenti bertanya. Keengganan untuk menjawab membuat anak menerima informasi yang salah dan tidak lengkap, dan menyebabkan anak tak mampu mengambil keputusan yang tepat jika persoalan serupa dating lagi.
6. Tidak memaksa tetapi terus memotivasi anak. Agar permasalahan cepat selesai, banyak orang tua mengambil jalan pintas, dengan memaksa anak agar menuruti keinginan orang tua. Seorang ibu memaksa seorang kakak untuk menyerahkan mainan kepada adiknya yang menangis karena menginginkan mainan kakaknya. Padahal dengan berhentinya adik menangis masalah bukannya selesai malah menciptakan masalah baru, yaitu tangisan menjadi senjata untuk adik mencapai keinginannya dan kakak menjadi kecewa karena haknya dirampas.
Model pembelajaran tersebut jika diterapkan untuk anak dengan baik dan tepat maka akan membentuk pribadi anak dengan karakter yang baik pula. Pendidikan suatu bangsa mencirikan karakter bangsa tersebut. Pendidikan karakter yang ditanamkan dari dini bagi anak pra sekolah di Indonesia melalui model-model pembelajaran tersebut di atas akan bermanfaat dalam mewujudkan karakter bangsa Indonesia yang anti korupsi. Seperti pepatah mengatakan kecil beranjak-anjak, besar terbawah-bawah. Pepatah ini mengandung arti bahwa anak kalau dari kecil tidak dididik karakternya (mental dan moral) dengan baik, maka sampai besarpun ia menjadi anak yang tidak memiliki karakter yang baik, sebaliknya anak yang dari kecil dibina karakternya dengan baik maka sampai ia besar menjadi anak yang berkarakter baik.
Dengan model pembelajaran anti korupsi yang diberikan pada anak pra usia sekolah sedini mungkin, dapat membentuk anak menjadi anak yang memiliki jiwa anti korupsi. Anak akan menjadi generasi penerus bangsa yang memiliki potensi sumber daya manusia yang berkarakter jujur dan bartanggung jawab serta memiliki moral yang baik. Jiwa anti korupsi yang dimiliki generasi penerus bangsa dapat menghilangkan stigma Indonesia sebagai negara dengan tingkat korupsi yang masuk dalam kategori paling luas di dunia yang menempatkan Indonesia sebagai jawara korupsi di Asia. Peringkat Indonesia tahun 2012 lebih buruk dari negara Asia Tenggara lainnya.
Pencanangan isu pendidikan anti korupsi yang dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan anak usia dini (PAUD) atau anak pra usia sekolah melalui model pembelajaran pendidikan karakter sudah mulai diterapkan pada bulan Juni 2012 oleh Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan diharapkan dapat diimplementasikan kepada anak. Perlu juga menjadi perhatian pemerintah untuk mensosialisasikan kurikulum pendidikan anti korupsi melalui model pembelajaran pendidikan karakter yang mendukung pendidikan anti korupsi bagi para pendidik dan orang tua. Sebab menurut penilaian penulis belum semua jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) menerapkan pendidikan karakter, hal ini disebabkan karena para pendidik belum mendapatkan sosialisasi kurikulum pendidikan anti korupsi, misalnya baru tiga sekolah taman kanak-kanak negeri di kodya Ambon yang tenaga pendidiknya mengikuti sosialisasi kurikulum pendidikan anti korupsi. Keterlambatan dalam mensosialisasikan kurikulum anti korupsi, jelas berpengaruh terhadap lambatnya pencegahan korupsi.
Kesimpulan
Sebenarnya korupsi dapat diberantas melalui pencegahan. Pencegahan dimaksud adalah melalui pendidikan anti korupsi yang diberikan kepada anak usia dini atau anak pra usia sekolah dengan cara memberikan model-model pembelajaran tentang pendidian karakter yang dapat membentuk moral dan mengarah kepada perilaku anak yang anti korupsi. Dengan memberikan model pembelajaran pada anak usia dini dapat mencegah korupsi di kemudian hari. Membangun karakter generasi bangsa anti korupsi sedini mungkin merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, pendidik dan orang tua, sehingga pendidikan anti korupsi dapat terwujud dengan baik.
Daftar Bacaan
Andi Hamsah, 2005, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional Dan Internasional.
Leden Marpaung, 2001, Tindak Pidana Korupsi, Pemberantasan danPencegahan,
Edi Sesiadi & Rena yulia, 2009, Hukum Pidana Ekonomi.
Suryadi, 2007, Cara Efektif Memahami Perilaku Anak Usia Dini.
Soematri Padmonodewo, 2003, Pendidikan Anak Prasekolah.
[1] Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013), 2013