PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN NILAI-NILAI HUKUM ADAT
DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DI MALUKU[1]
Margie.E.M.Tahapary
Pengantar
Indonesia sebagai Negara memiliki kebudayaan yang beraneka ragam dan tersebar dari Sabang sampai Merauke namun masyarakatnya hidup berdampingan dengan penghormatan atas keberagaman yang dimiliki masing-masing. Keberagaman budaya yang dimiliki mewarnai kehidupan bersama masyarakat di mana nilai-nilai hukum adat masih sangat kental dalam kehidupan masyarakat hukum adat. Nilai-nilai hukum adat yang merupakan warisan nenek moyang perlu untuk dilestarikan dan dikembangkan. Pelestarian dan pengembangan nilai-nilai hukum adat disesuikan dengan karakteristik masyarakat hukum adat.
Di antara Provinsi Kepulauan yang ada di bumi Indonesia, Maluku dikenal sebagai Provinsi Seribu Pulau di mana pulau-pulaunya yang tersebar di berbagai wilayah dengan keberagaman budaya yang sudah tentu berakar dari keberagaman nilai-nilai yang ada dalam masyarakat hukum adatnya. Keberagaman nilai dalam masyarakat hukum adat di Maluku merupakan warisan nenek moyang yang memiliki potensi untuk didayagunakan guna menunjang kehidupan bersama masyarakat.
Pelestarian dan pengembangan nilai-nilai hukum adat bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai kultural yang ada dalam kehidupan bersama masyarakat. Nilai-nilai kultural yang ada dalam masyarakat tidak selamanya memberi dampak positif bagi masyarakatnya namun bukan berarti nilai-nilai yang hidup dalam kehidupan bersama masyarakat adalah nilai yang negatif.
Penilaian terhadap baik buruknya suatu nilai yang tumbuh dalam kehidupan bersama bukan merupakan hal yang mudah namun perlu dicermati sebagai bentuk tindakan kritis yang menimbang baik buruknya suatu nilai bagi kelangsungan hidup suatu komunitas masyarakat dan disesuaikan dengan kondisi perkembangan jaman sekarang yang mengalami kemajuan di bidang teknologi dan informasi.
Perkembangan dan kemajuan teknologi dan informasi, tingkat pendidikan yang lebih tinggi membawa dampak bagi pelestarian dan pengembangan nilai-nilai hukum adat dalam masyarakat khususnya di Provinsi Maluku. Dampak yang dirasakan bahwa ada nilai-nilai dalam masyarakat hukum adat yang mulai mengalami perubahan nilai. Perubahan dapat berupa perubahan yang kecil sampai pada perubahan yang sangat besar yang mampu membawa pengaruh yang besar bagi aktivitas dan perilaku masyarakat. Perubahan yang mencakup aspek yang sempit hanya meliputi perubahan perilaku dan pola pikir sedang perubahan yang besar mencakup perubahan dalam tingkat struktur masyarakat yang nantinya dapat mempengaruhi perkembangan masyarakat di masa yang akan datang (Nanang Martono, 2011: 1).
Namun nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat hukum adat sebagai nilai-nilai kultural warisan nenek moyang sangat diyakini kebenarannya sebagai patokan dalam bertindak serta patokan bagi perilaku masyarakat hukum adat setiap saat sehingga tidak serta merta dapat berubah tetapi melalui proses sehingga masih ada nilai yang dipertahankan namun ada juga yang sudah mulai hilang dari kehidupan masyarakat.
Dampak bagi keberlakuan nilai-nilai dalam kehidupan bersama masyarakat sangat terasa sehingga perlu dipikirkan pelestarian bahkan pengembangan nilai-nilai hukum adat khususnya bagi masyarakat di Maluku.
Bertolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka yang menjadi permasalahan untuk ditulis adalah, bagaimana upaya pelestarian dan pengembangan nilai-nilai hukum adat dalam masyarakat di Maluku?
Pembahasan
Pelestarian dan pengembangan adalah dua hal yang berbeda, pelestarian adalah mempertahankan atau menjaga keabadian sesuatu hal sedangkan pengembangan adalah sesuatu hal dibuat lebih baik keadaannya, lebih maju dan dikembangkan lagi sehingga jauh lebih baik dibandingkan keadaan pada masa sebelumnya. Pelestarian dan pengembangan nilai-nilai hukum adat dalam masyarakat di Maluku maksudnya adalah nilai-nilai warisan nenek moyang lebih dipertahankan atau dijaga keabadiannya sehingga nilai-nilai itu lebih dilestarikan lagi sedang dalam kaitannya dengan pengembangan maka nilai-nilai kultural yang merupakan warisan lebih membawa perubahan kea rah yang baik demi kelangsungan kehidupan masyarakat hukum adat ke depan. Nilai diartikan secara berbeda-beda diantaranya:
a. Menurut Lasyo (Elly Setiadi dkk: 2009; 123), Nilai bagi manusia merupakan landasan atau motivasi dalam segala tingkah laku atau perbuatannya.
b. Menurut Arthur W.Comb; (Ibid; 123), Nilai adalah kepercayaan-kepercayaan yang digeneralisir yang berfungsi sebagai garis pembimbing untuk menyeleksi tujuan serta perilaku yang akan dipilih untuk dicapai.
c. Menurut Jack R.Fraenkel, (Ibid; 123), Nilai adalah gagasan-konsep- tentang sesuatu yang dipandang penting oleh seseorang dalam hidup.
d. Menurut Charles R.Knikker(Ibid; 123) , Nilai adalah sekelompok sikap yang menggerakkan perbuatan atau keputusan yang dengan sengaja menolak perbuatan.
e. Menurut Dardji Darmodihardjo(Ibid; 123), Nilai adalah sesuatu yang berguna bagi kehidupan manusia jasmani dan rohani.
f. Menurut Ensiklopedia Britania (Ibid;123), Nilai adalah kualitas objek yang menyangkut jenis apresiasi atau minat.
Nilai (value) biasanya digunakan untuk sesuatu yang abstrak, yang dapat diartikan sebagai keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodness). Bagi manusia, nilai dijadikan dasar, alasan, atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku, baik disadari maupun tidak. Louis O.Kattsoff (dalam Dardji Darmodihardjo : 2002; 234) membedakan nilai dalam dua macam, yaitu : (1) nilai intrinsik dan (2) nilai instrumental. Nilai intrinsik adalah nilai dari sesuatu yang sejak semula sudah bernilai, sedangkan nilai instrumental adalah nilai dari sesuatu karena dapat dipakai sebagai sarana untuk mencapai tujuan sesuatu.
Radbruch (Notohamidjojo dalam Dardji : 2002; 234) mengemukakan ada 3 (tiga) nilai yang penting bagi hukum yaitu: Pertama; Individualwerte, nilai-nilai pribadi yang penting untuk mewujudkan kepribadian manusia, Kedua; Gemeinschaftswerte, nilai-nilai masyarakat, nilai yang hanya dapat diwujudkan dalam masyarakat manusia,Ketiga ; Werkwerte, nilai-nilai dalam karya manusia (ilmu,kesenian) dan pada umumnya dalam kebudayaan.
Nilai dijadikan sebagai landasan atau motivasi dalam bertindak sehingga perilaku masyarakat yang ada adalah pencerminan dari nilai-nilai yang diyakini dalam kehidupan bersama mereka untuk membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang ada. Nilai-nilai hukum adat dalam masyarakat adalah pencerminan nilai-nilai yang diyakini membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi kehidupan suatu masyarakat hukum adat.
Keberagaman nilai yang diyakini masyarakat Maluku dapat membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi mereka, nilai yang memberi arahan dalam berperilaku di mana sebagai Provinsi Kepulauan, Maluku memiliki wilayah yang terbagi atas sembilan Kabupaten dan dua kota yaitu Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, KabupatenMaluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Barat, Kabupaten Seram Timur, Kota Ambon, dan Kota Tual.
Keragaman nilai hukum adat yang dimiliki masyarakat sangat memperkaya khazanah budaya masyarakat di Maluku. Keberagaman nilai dapat ditemui dalam kehidupan masyarakat adat setiap saat. Nilai-nilai yang dimiliki masyarakat hukum adat memberi dampak yang positif namun ada juga negatif. Sebagai contoh nilai positif adalah nilai kebersamaan yang menjunjung sikap gotong royong, lebih dikenal dengan sebutan “Masohi” dari masyarakat hukum adat Maluku Tengah, di mana masyarakatnya dalam membangun rumah ibadah (baik Gereja maupun Mesjid) selalu bersama-sama dengan saudaranya yang memiliki ikatan “Pela” yang beragama lain. Hal ini memperlihatkan bahwa ada nilai positif yang dapat dicontohi dari sikap masyarakat hukum adat Maluku Tengah yang tidak membedakan agama dan suku bahkan keragaman agama ini lebih mempererat ikatan persaudaraan masyarakat hukum adat di Maluku Tengah . Selain sisi positif yang dapat dicontohi dari sikap masyarakat hukum adat Maluku Tengah maka ada juga sisi negatif masyarakat hukum adat sebagai akibat perkembangan teknologi dan informasi sehingga penggunaan bahasa daerah mulai hilang dalam kehidupan masyarakat adat di Maluku khususnya di kalangan generasi muda.
Nilai-nilai yang diyakini sebagai landasan dan patokan dalam berperilaku sangat kaya dan beraneka ragam diantaranya adalah :
a. Nilai kebersamaan dalam hubungan kekerabatan pada masyarakat adat Kisar masih sangat kental di mana dengan kebersamaan yang dimiliki mereka dapat menyelesaikan setiap persoalan misalnya jika salah satu keluarga akan melaksanakan hajatan perkawinan, maka semua biaya diselesaikan oleh keluarga besar sedang keluarga tersebut tidak menanggung biaya apapun.
b. Penetapan “Sasi” dapat ditemui pada masyarakat adat di Maluku Tengah. “Sasi Lompa” adalah salah satu upaya masyarakat hukum adat untuk melestarikan sumber daya alam (ikan lompa). sebagai bentuk pelarangan pengambilan hasil alam pada masa tertentu dan pada wilayah tertentu sehingga sumber daya alam masih terjaga kelestariannya, nilai kultural yang positif ini masih dipertahankan masyarakat.
c. Masyarakat hukum adat Kota Tual; nuansa adat juga masih kental pada masyarakatdi Kota Tual, misalnya penetapan “Sasi”.
d. Masyarakat hukum adat Kota Ambon: pada negeri adat Soya sampai saat ini masih dilaksanakan upacara adat “Cuci Negeri” sebagai bentuk pembersihan baik wilayah persekutuan masyarakat adat Soya maupun pembersihan bagi anggota masyarakat adat sehingga negeri mereka dibersihkan/disucikan kembali. Pelaksanaan nilai-nilai kultural masih dijunjung masyarakat adat Soya dan memperlihatkan bahwa nilai-nilai positif masih dijunjung mereka.
Nilai-nilai hukum adat yang positif sudah tentu perlu dilestarikan bahkan dikembangkan dalam kehidupan bersama masyarakat adat misalnya penetapan “Sasi” perlu diatur dalam Peraturan Daerah sehingga nilai-nilai kultural yang positif tetap dilestarikan bahkan dikembangkan guna kehidupan masyarakat adat yang lebih baik lagi tetapi untuk nilai-nilai yang membawa dampak yang negatif sebaiknya perlu dipikirkan untuk menghilangkannya dari kehidupan masyarakat.
Upaya pelestarian dan pengembangan nilai-nilai hukum adat bukan semata-mata tanggungjawab masyarakat itu sendiri namun diperlukan peran Pemerintah sehingga nilai-nilai kultural yang positif harus dilestarikan dan dikembangkan. Upaya pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dalam masyarakat dapat dilihat dari sisi:
e. Masyarakat dengan berbagai cara misalnya pembiasaan penggunaan bahasa daerah bagi generasi muda, pembiasaan partisipasi generasi muda dalam kegiatan-kegiatan atau upacara-upacara adat, dan berbagai bentuk kegiatan yang menanamkan nilai-nilai positif bagi generasi muda.
f. Pemerintah; peran Pemerintah sangat besar dalam menunjang upaya pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dalam masyarakat adat misalnya melalui bantuan-bantuan program pemberdayaan masyarakat adat, pembuatan Perda yang mengakomodir aspirasi masyarakat adat.
Kesimpulan
Upaya pelestarian dan pengembangan nilai-nilai hukum adat bukan merupakan tanggung jawab masyarakat hukum adat semata namun juga Pemerintah dan dapat dilakukan melalui berbagai cara yaitu :
a. Masyarakat dengan berbagai cara misalnya pembiasaan penggunaan bahasa daerah bagi kalangan generasi muda, pembiasaan partisipasi generasi muda dalam kegiatan-kegiatan adat, dan berbagai bentuk kegiatan yang menanamkan nilai-nilai positif bagi generasi muda.
b. Pemerintah; peran Pemerintah sangat besar dalam menunjang upaya pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dalam masyarakat adat misalnya melalui pembuatan Perda yang mengakomodir aspirasi masyarakat adat dan bantuan-bantuan program pemberdayaan masyarakat adat.
Sebagai tindak lanjutnya, maka disarankan agar :
a. Bagi masyarakat adat, nilai-nilai yang positif harus dilestarikan dalam kehidupan bersama sehingga warisan nenek moyang tetap terjaga namun yang negatif harus dirubah bahkan dihilangkan sehingga kehidupan bersama masyarakat lebih terjaga.
b. Bagi Pemerintah perlu ada perhatian yang lebih diberikan bagi masyarakat yang memiliki kekayaan nilai dan budaya sehingga program-program pemberdayaan masyarakat lebih ditingkatkan lagi demi kehidupan yang lebih baik.
DAFTAR BACAAN
Elly Setiadi dkk, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, 2007, Kencana Prenada, Jakarta
Darji Darmodihardjo dan Sidharta, 2004, Pokok-Pokok Filsafat Hukum Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Nanang Martono, 2011, Sosiologi Perubahan Sosial Perspektif Klasik, Modern, Postmodern dan Poskolonial, Radjawali Press, Jakarta.
R.Z.Titahelu, 2005, “Hukum Adat Maluku Dalam Konteks Pluralisme Hukum Implikasi Terhadap Manajemen Sumber Daya Alam Maluku”, Pidato Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum , Universitas Pattimura, Ambon.
Ziwar Effendi, 1987, Hukum Adat Ambon-Lease, Pradnya Paramita, Jakarta.
[1] Tulisan ini diterbitkan dalam sebuah buku KOMPILASI PEMIKIRAN TENTANG DINAMIKA HUKUM DALAM MASYARAKAT (Memperingati Dies Natalis ke -50 Universitas Pattimura Tahun 2013), 2013