Fh UNPATTI, – Bertempat di ruang Moot Court FH Unpatti, mahasiswa kelas R4D dan R4L melakukan Praktik Peradilan Tata Usaha Negara. Terdapat enam kelompok mahasiswa dibawah asuhan Dr. Dezonda R. Pattipawae, S.H., M.H., B. J. Picauly, S.H., M.H., Miracle Soplanit, S.H., M.H..
Praktik pada mata kuliah Hukum Acara & Praktik Peradilan Tata Usaha Negara merupakan mata kuliah yang bersifat teoritis dan praktis. Karena itu, Hukum Acara & Praktik Peradilan Tata Usaha Negara memberikan manfaat teoritis bagi mahasiswa, yakni mahasiswa dapat memahami seluk beluk, pengertian-pengertian, dan asas-asas Hukum Acara Tata Usaha Negara.
Selain itu mahasiswa dapat mengetahui proses-proses beracara di Peradilan Tata Usaha Negara, yakni Pemeriksaan Persiapan dan Pemeriksaan Sidang, Hukum Acara Formil dan Proses Dismisal, Alur penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara, cara penyelesaian cara mengajukan gugatan, pembuktian, cara melakukan upaya hukum, dan eksekusi.