Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan

Terima Ranperda Revisi Tentang Negeri, Pj Walikota Harap Dapat Meminimalisir Persoalan Penetapan Raja

Berita

Ambon, Tribun Maluku : “Dengan adanya Rancangan Revisi Peraturan Daerah (Ranperda) Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8, 9, 10 Tentang Negeri, diharapkan dapat meminimalisir berbagai persoalan yang selama ini menghambat penetapan raja definitif”. Demikian penegasan Penjabat Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena, dalam sambutannya pada saat penyerahan (Ranperda Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8, 9, 10 Tentang Negeri, Kamis (15/6/2023) di Ruang Rapat Vlisingen Balai Kota, Kamis (15/6/23).

“Mudah-mudahan Pusat Studi Hukum dan Pemerintah (PSHP) FH Unpatti ini dapat meminimalisir berbagai persoalan yang ada di dalam Perda 8,9, 10 Tahun 2017,” ungkap Wattimena.

Wattimena menjelaskan, revisi yang diterimanya hari ini akan kembali disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota, sehingga kehadiran akademisi tentu dinantikan agar penetapan landasan hukum ini dapat dipercepat agar proses penyelesaian permasalahan di negeri adat dapat terselesaikan dengan dasar hukum yang jelas.

“Nanti disampaikan ke DPRD lalu dibahas, kami mohon didampingi oleh teman- teman PSHP, supaya apa minimal dari yang teman-teman sudah susun ini bisa dipertahankan, saya tidak mau lagi ada pertimbangan,” Ujarnya.

Dirinya berharap, apabila telah ditetapkan Ranperda ini tentu dapat menjadi payung hukum guna memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan lingkup Pemkot.

“Kita berharap kalau ini ditetapkan dapat menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan persoalan raja atau kepada Pemerintah,” tandasnya.

Sementara itu, harapan yang sama juga disampaikan oleh, Ketua PSHP Fakultas Hukum, Sherlock H. Lekipiouw, yang meminta perhatian dari Pemkot, terkait dengan revisi draft hukum yang telah diberikan tersebut.

Menurutnya, apabila dipertimbangkan terkait isi revisi Ranperda tersebut maka akan memperlambat penetapan raja definitif.

“Oleh karena itu kami minta perhatian dan mohon bantuan Pj. Wali Kota agar lebih memperhatikan hal ini (memperjuangkan revisi Ranperda yang telah di buat agar segera ditetapkan),” pungkasnya.

Untuk diketahui, Penerimaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8, 9, 10 Tentang Negeri, diserahkan langsung oleh Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PSHP) Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) dan diterima langsung oleh Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena, yang didampingi oleh Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse, dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan

 

 

 

 

Sumber : Tribun Maluku